Dugaan Pencabulan dan Persetubuhan Anak di Bawah Umur yang terjadi di sebuah PP (Pondok Pesantren) di Kec. Bandar, Kab. Batang.

Iklan Semua Halaman

Dugaan Pencabulan dan Persetubuhan Anak di Bawah Umur yang terjadi di sebuah PP (Pondok Pesantren) di Kec. Bandar, Kab. Batang.

Batang – Tim Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Batang, hingga kini masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara marathon, terkait kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di sebuah PP (Pondok Pesantren) di Kec. Bandar, Kab. Batang.

Dari data yang dihimpun, korban yang sudah melaporkan secara resmi ada 7 anak, yang merupakan siswi sekaligus santri di pondok tersebut.

Selain itu, penyidik saat ini juga meminta keterangan dari 10 saksi korban lain, yang baru divisum pada siang tadi.

Sementara, terduga pelaku yang merupakan pengasuh PP tersebut berinisial W-M-A, 58 tahun, sudah diamankan pihak kepolisian sejak Selasa malam tadi.

Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun melalui Kasie Humas, AKP Busono membenarkan hal tersebut. Namun, pihaknya enggan berkomentar banyak, sembari menunggu hasil dan fakta yang akan terungkap nanti..

 Rilis. Metropos.id,