Medan-uran Pemerintah RI lewat Perpres no 191 tahun 2014 dan Undang Undang no. 22 Tahun 2001 tentang penggunaan Minyak dan Gas Bumi (Migas) seolah tidak lagi di takuti demi meraup untung yang besar.
Hal ini tampak di SPBU Sejahtera yang terletak di Jalan Pancing 1 Martubung Kelurahan Besar kecamatan Medan Labuhan. Tampak oleh awak media beberapa mobil box maupun mobil pribadi yang telah di sulap untuk menampung bahan bakar solar berkapasitas besar. Kegiatan ini juga berlangsung disaat padatnya masyarakat yang sedang mengisi bahan bakar baik di pagi hari maupun di siang hari.
Petugas operator SPBU ini juga sangat berani melakukan kegiatan ilegal ini seolah sudah mengantongi beking dan terkesan sangat berani melakukan kegiatan yang jelas jelas mengangkangi peraturan dari pemerintah dan Pertamina sendiri selaku Badan Usaha Milik Negara yang mengkelola minyak serta pendistribusian hasil Migas negara kepada masyarakat.
Kegiatan ini sangat merugikan negara karena bahan bakar ini di subsidi oleh negara. Tampak hari ini disaat pagi SPBU ini sudah menjalankan kegiatan yang di larang oleh pemerintah.
Diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum agar segera menghentikan kegiatan seperti ini yang jelas jelas merugikan pemerintah yang saat ini sedang giat untuk membangun negara dan membantu masyarakat dan menindak pelaku kegiatan ini serta Pertamina juga memberikan sangsi atau menutup SPBU yang seperti ini yang jelas jelas menentang peraturan dari Pertamina sendiri dan peraturan Pemerintah.
Bersama sama kita mengetahui bahwasanya Kapolres Pelabuhan Belawan saat ini sedang gencar melaksanakan kegiatan untuk mengamankan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sangat baik bahkan Kapolri langsung memberikan statemen perang terhadap segala kegiatan yang dapat merusak dan mengancam keutuhan negara apalagi merugikan negara serta menentang peraruran pemerintah.
Guntur Turnip
Komentar