Demikian disampaikan pelapor yang juga Korwil LSM Gempur Kepulauan Nias, Fatiziduhu Zai kepada mediaandalas.com, Jumat (26/02/2023).
Dijelaskan Fatiziduhu Zai, terkait kisruh pembangunan RSU kelas D Pratama Kabupaten Nias dan juga soal dugaan pelanggaran Perda APBD dan Perda P-APBD TA.2022 oleh Bupati Nias dalam merelokasi tapak pembangunan RSU kelas D Pratama Kabupaten Nias yang tidak pernah di bahas ataupun tidak pernah meminta persetujuan DPRD Kabupaten Nias. Sebagaimana dengan statement Ketua DPRD Kabupaten Nias kepada media beberapa minggu lalu, pihak kita dari Gerakan Anti Korupsi Masyarakat Nias (Gak-Manis) sudah melaporkannya kepada bapak Kapolri di Jakarta.
Lalu, sambung Fatiziduhu Zai, oleh Mabes Polri melimpahkan penanganannya ke Ditreskrimsus Poldasu.“Maka kemaren, Senin tanggal 20 Februari 2023 saya menghadiri panggilan Ditreskrimsus Polda Sumut untuk memberi keterangan terkait dugaan korupsi pada pembangunan RSU kelas D Pratama Kabupaten Nias serta dugaan pelanggaran Perda yang telah kita laporkan,” ungkap Fatiziduhu Zai.
Ada pun yang saya jelaskan kepada penyidik, perihal dugaan indikasi tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme mulai dari tahap perencanaan, penganggaran (diduga di mark up, red), pelaksanaan dugaan kecurangan pemakaian material oleh rekanan, pembobotan maupun progres pertanggal 12 Desember 2022 habis masa kerja sesuai kontrak, dan juga pengelolaan jaminan pelaksanaan awal di tambah jaminan pelaksanaan perpanjangan, dan terlebih-lebih denda keterlambatan 1/1000 dikalikan nilai kontrak perhari selama 90 hari kerja perpanjangan yang harus di bayarkan oleh rekanan kepada pemerintah.
Selanjutnya, kita juga sudah menyerahkan berbagai data dokumen terkait pembangunan RSU kelas D Pratama Kabupaten Nias. “Sudah kita serahkan semua data dan dokumen, seperti foto dan video untuk lebih memperjelas maupun mempertegas alur dugaan penyelewengan tersebut. “Guna mempermudah rekan-rekan penyidik Ditreskrimsus Poldasu untuk mengusutnya, melakukan penyelidikan hingga penyidikan agar secepatnya terungkap siapa-siapa saja yang terlibat dan nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka hingga dapat disidangkan demi tercapainya Kabupaten Nias yang bersih, bebas dari korupsi,” cetus Fatiziduhu.
Fatiziduhu juga menghimbau, baik dari pihak kita Gak-Manis dan juga rekan-rekan PERS maupun LSM serta masyarakat Kabupaten Nias untuk terus memantau perkembangan kasus ini agar berjalan seperti yang kita harapkan.
Kami dari Gerakan Anti Korupsi Masyarakat Nias (Gak-Manis), kata Fatiziduhu, juga sudah merencanakan akan melakukan aksi unjukrasa di gedung DPRD Kabupaten Nias pekan depan. Dimana, kita merasa di bohongin oleh Komisi II DPRD Kabupaten Nias tentang rekomendasi RDP pada 14 Februari 2023 minggu lalu, yang seharusnya sudah di serahkan kepada Gak-Manis sesuai yang di janjikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias inisial SBY dan Ketua Komisi II inisial DZ.
“Maka saya harapkan kepada rekan-rekan media baik cetak, online, media audio visual dan lain-lain untuk melakukan peliputan pada aksi tersebut nantinya,” ucap Korwil LSM Gempur Kepulauan Nias, Fatiziduhu Zai. (Ferry/ Am)
Komentar