Akibatmengancam Wartawan.bang.jago kena batunya di laporkan dan langsung di amankan oleh Satreskrim Polrestabes Medan

Iklan Semua Halaman

Akibatmengancam Wartawan.bang.jago kena batunya di laporkan dan langsung di amankan oleh Satreskrim Polrestabes Medan


Akibatmengancam Wartawan.bang.jago kena batunya di laporkan dan langsung di amankan oleh Satreskrim Polrestabes Medan sekarang bang sok jago merinkuk di sel akibat dari perbuatannya melanggar Hukum dengan cara mencoba mengancam dan membunuh kepada sala seorang Wartawan yg sedang menjalankan tugas Jurnalisticnya di lapangan ini salah satu perbuatan yg tidak bisa di tororil lagi dan ini harus di buat contho bagi siapapun agar kedepannya jangan ada lagi yg coba mengancam para wartawan yg lagi bertugas menjalankan propesinya

Sementara itu pelaku pengancaman dan pembunuhan terhadap Wartawan saudara Rakesh sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang telah di tahan di dalam sel tahanan ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Fathir Mustafa dan juga mengatakan pengungkapan pelaku Rakesh di sangkakan melanggar pasal 335 dan UU Pres dengan ancaman hukuman minimal dua tahun penjara Selasa 28/02/2023

“Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan korban terkait peristiwa tersebut. Diketahui, kejadiannya berlangsung pada Senin (27/2) sekira pukul 15.00 WIB,” ungkapnya.

Sebelumnya, sejumlah orang diduga bayaran mengancam akan membunuh wartawan saat meliput pra rekonstruksi kasus anggota DPRD Medan di Jalan Abdullah Lubis, Kecamatan Medan Baru, Senin (27/2).

Kasus pengancaman ini berawal saat penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menggelar kasus pra rekonstruksi dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan dua anggota DPRD Kota Medan David Roni Ganda Tua Sinaga (PDI-P) dan Habiburrahman Sinuraya (Nasdem). ES

Dalam pra rekonstruksi yang digelar penyidik menghadirkan langsung anggota DPRD Medan Habiburrahman Sinuraya bersama sejumlah saksi lainnya.