Oknum Pejabat Dinkes dan Rutan beserta Jaringannya di Ringkus Polda Sumut -->

Iklan Semua Halaman

Oknum Pejabat Dinkes dan Rutan beserta Jaringannya di Ringkus Polda Sumut

Medan - Dugaan Tindak Pidana Suap menyuap dalam pelaksanaan kegiatan pemberian Vaksin Covid19, yang tidak sesuai peruntukannya kepada beberapa kelompok masyarakat terungkap jajaran Polda Sumut pada hari Selasa18 Mei 2021.


Adapun tempat kejadian perkara tindak pidana tersebut, 
tepatnya di Club House Perumahan Jati Residence, Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Medan.
selain dari TKP tersebut ada
juga temuan jajaran Polda Sumut di beberapa tempat lainnya.
seperti, di Perumahan Cemara, Perumahan Citra Land Bagya, di Jalan Palangkaraya, dan Komplek Puri Delta Mas Jakarta. 


Dalam kasus tindak Pidana tersebut, Polda sumatera Utara telah mengamankan 3(tiga) orang tersangka.


Yang bertindak sebagai Pemberi suap adalah inisial SW, Perempuan, 40 Tahun, Islam, Agen Properti,warga Medan Polonia.


Selaku penerima suap adalah
Dr. IW, Laki-laki, 45 Tahun, Islam, ASN Dokter pada Rutan Tanjung Gusta.Warga Medan timur dan KS, Laki – laki, 47 tahun, Katholik, ASN Dokter pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, Warga Medan Marelan.

Berikut adalah barang bukti yang di amankan Polda Sumut,

13 (tiga belas) Botol Vaksin Sinovac (4 botol sudah digunakan). 
2 (dua) buah Plesterin. 
1 (satu) buah tensi elektronik. 
2 (dua) buah alat tensi manual. 
3 (tiga) kotak Alkohol Swab. 
1 (satu) kotak Jarum Suntik. 
1 (satu) buah termometer. 
2 (dua) pasang sarung tangan. 
1 (satu) buah buku tabungan BCA an. Silviwati dan Kartu ATM nya. 
1 (satu) unit HP Iphone (milik Selviwaty). 
1 (satu) unit HP Iphone warna hitam (milik Suito). 
1 (satu) unit hp Samsung Lipat (milik Elidanawati Sitanggang). 
1 (satu) unit hp Oppo warna hitam (milik Chufransyah Hakiki Simamora). 
(satu) Bundel Data Screening Kesehatan Peserta Vaksin Covid 19. 
Uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). 
 
Kapolda Sumut Irjen Pol.Panca Simanjuntak pada hari Jumat tanggal 21 Mei 2021 dihalaman Mapolda Sumut tepatnya pada pukul 17.00Wib,memaparkan Kronologi pengungkapan kasus korupsi suap menyuap tersebut.

"Pada Hari Selasa tanggal 18 Mei 2021 sekira pukul 15.00 WIB, SW adalah agen properti perumahan,
selaku penyelenggara melaksanakan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukannya kepada beberapa kelompok warga masyarakat di Komplek Perumahan Jati Residence, Jl. Perintis Kemerdekaan Kec. Medan Perjuangan Kota Medan".katanya. 
 
"Pelaksanaan vaksinasi tersebut dilakukan oleh 2 (dua) tenaga kesehatan sebagai petugas vaksinator dengan inisial CHS dan  ENS.
keduanya adalah merupakan tenaga kesehatan dari Lapas Tanjung kusta serta diikuti oleh 50 orang".ungkap Kapolda Sumut. 
 
"Para peserta vaksinasi membayar biaya vaksin dan jasa penyuntikan vaksin sebesar Rp 250.000,- per orang kepada SW, secara cash,sebagian ada yang di transfer".katanya.
"Selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada IW sebesar Rp 220.000,- per orang. Sisa Rp 30.000,- menjadi fee bagi SW".kata Kapolda Sumut.
 
"Vaksin yang diperjualbelikan merupakan vaksin dari Lapas Tanjung Kusta yang diperuntukkan bagi Tenaga Lapas dan Warga Binaan, namun di salah gunakan dengan diperjual belikan kepada pihak yang tidak berhak".kata Panca. 
 
"Pelaksanaan vaksinasi ilegal ini telah dilaksanakan sebanyak 15 (lima belas) kali di beberapa lokasi diantaranya: di daerah Perumahan Jati Recidence sebanyak 6 (enam) kali, Ruko The Great Arcade Komplek Cemara Asri sebanyak 2kali, Club House Citra Land Bagya City sebanyak 3kali, di Jalan Palangkaraya No. 109 A/36 sebanyak 3kali, dan Komplek Puri Delta Mas Jakarta sebanyak 1kali, dalam kurun waktu bulan April sampai dengan Mei 2021, dengan perincian: 
Tujuh kali pelaksanaan vaksinasi dengan vaksin yang diperoleh dari Sdr IW. 
Delapankali pelaksanaan vaksinasi dengan vaksin yang diperoleh dari KS oknum ASN pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumut".katanya.
 
Menurut Kapolda Sumut Irjen Pol.Panca Putra Simanjuntak, total jumlah orang yang divaksin selama 15 kali pelaksanaan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukannya dalam kurun waktu April s.d. Mei 2021 sebanyak 1.085 orang dengan nila

suap sebesar Rp 238.700.000,- dan fee untuk pemberi suap sebanyak Rp 32.550.000,-
.
"padahal vaksin tersebut adalah Gratis dari Negara".Kata Kapolda Sumut.

Dalam hal tersebut Polda Sumut, mempersangkakan kepada pemberi suap, Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dgn UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
 
Penerima suap juga di sangkakan dengan Pasal 12 huruf a dan b dan Pasal 5 ayat 2 serta Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
Di-junto-kan dengan Pasal 64 ayat 1 KUHP (perbuatan berlanjut/concursus) dan Pasal 55 KUHP. 
dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan pidana denda sebanyak Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

(Pasrah S)