Hamparan Perak- Tempat objek wisata yang sudah berjalan selama beberapa waktu yang lalu tepatnya dimulai tahun 2020 adalah salah satu tempat hiburan masyarakat yang terletak di Dusun 3 Desa Selemak kecamatan Hamparan Perak kabupaten Deliserdang Jumat 01/01/2021 pukul 10.00 wib pagi.
Hasil pantauan dilapangan pada hari jumat di hari besar Tahun Baru 2021 masyarakat dan termasuk awak media kelokasi objek wisata tersebut dan awak media terheran dan kagum akibat ramenya para pengunjung berbondong- bondong bahkan sampai mencapai ribuan masyarakat memadati taman wisata tersebut .
Sangat disayangkan karena pemilik usaha tersebut tidak menghiraukan anjuran pemerintah tentang Protokol Kesehatan ( Prokes ) dimasa Pandemi Covid 19 yang belakangan ini semakin bertambahnya jumlah pasien yang terkena Virus Corona sehingga Pemerintah mengeluarkan Zona merah dan daerah Lockdown .
Di sisi lain pemilik Usaha yang telak melanggar PP tentang Prokes yaitu para pengunjung yang datang tidak adanya alat tes suhu untuk masyarakat di pintu masuk dan disentifikan yang di anjurkan oleh pemerintah pusat maupun Daerah .
Ketika awak media konfirmasi dengan salah satu keryawan Prima Wisata tersebut mengatakan " kalau disini "bang" hampir setiap.hari masyarakat datang kemari untuk menikmati permainan yang disediakan pengusaha berupa ; nunggang Kuda , Kolam Renang , Sepeda Dayung , Playing Pouks dan Naik Bots apalagi dihari libur tahun Baru ini kami sampai kewalahan melayaninya " ucapnya yang tidak mau disebutkan namanya.
Terpisah ; ketika pemilik / pengelola bernama Priyono ditemui Awak Media beliau mengatakan " saya heran bang baru ini kali yang sangat ramai dan usaha ini masih dalam percobaan , bang " dan lanjut Media menyanyakan perihal tentang prokes dipintu masuk kenapa Abang tidak melakukan Prokes kesehatan setiap pengunjung yang mau masuk kelokasi , sementara pengunjung berjubel dianya menjawab ' biasanya ada " bang '
Ucapnya tapi nyatanya gak ada dilaksanakan .
Selanjutnya Kades Selemak Rohmad ketika hendak ditemui awak Media dan dihubungi melalui Via HP dianya tidak menjawab diduga keras menghindari wartawan .
Diharapkan pemerintah Kabupaten Deli Serdang agar memberikan sangsi kepada pengelola/ Pemilik Usaha yang juga tidak ada izinnya dari Dinas Pariwisata serta sudah melanggar Peraturan Pemerintah ( PP ) tentang anjuran melaksanakan Prokes Covid 19
( Fendi lubis )