Bambang S W SH selaku Pelapor yang melaporkan Lilis Ernawati L pada laporan polisi nomor LP/ 119/2023/ Spkt /Polsek Perbaungan sergai/ poldasu di tanggal 05 Mei 2023 lalu
Pada akhirnya Lilis Ernawati L sudah panggilan Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai di mana Bambang S W SH menginfokan kepada awak media news sidak.id bahwasanya surat dari Kapolres Serdang Bedagai Kabupaten Serdang Bedagai mengirimkan surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai di sei rempah agar Lilis Ernawati L dipanggil kejaksaan dengan adanya pasal 109 ayat( 1) KUHAP dan undang-undang nomor 02 tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa terlapor atas nama Lilis Ernawati l telah ditetapkan sebagai tersangka tentang tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang dimaksud Pasal 351 ayat( 1) dari KUHAP pidana yang terjadi pada hari Jumat tanggal 5 Mei 2023 lalu dan ditetapkan tersangka pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023
Bambang S W SH menghimbau kepada Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai di Sei rempah agar cepat mengambil tindakan untuk menangkap Lilis Ernawati l
ucap Bambang s w SH kepada awak media new sidak Pada hari Kamis 28 Desember 2003
(Desmunthe)
Komentar