Terkait Satgas Mafia Tanah Besutan Jokowi, Legiman Pranata:
*Team Satgas Dibentuk Untuk Berantas Atau Lindungi Mafia Tanah ?!*
Team Mafia Tanah yang didengungkan Presiden Jokowi untuk mengatasi kejahatan para mafia, ternyata tidaklah dijalankan atau dipandang remeh oleh BPN Deli Serdang Sumut. Pasalnya, tupoksi dari satuan tugas tersebut dipertanyakan oleh publik lantaran di nilai tidak jelas dengan tupoksinya.
"Nampaknya, ada benarnya "penegakan hukum amburadul". Tanah saya yang secara legal formal dan material saya peroleh (sudah sertifikat) bisa kalah dipengadilan tata usaha negara (PTUN) dan tanpa ada banding langsung inkrah. Menurut UU, PTUN kan tidak berhak mengadili perkata tersebut namun mereka lakukan dengan tanpa rasa bersalah padahal masih ranah BPN, dan tumpang tindih, 5 thn baru digugat," beber Legiman Pranata kepada wartawan.
Perkara tahun 2017 antara seorang anggota DPR-RI menggugat BPN Deli Serdang , kasus No. 98/G/2017/PTUN Mdn. Tanpa melibatkan pemilik sertifikat ke 2 resmi dan menguasai tanah kalah di PTUN Medan.
Adapun penggugatnya, Dr Sihar PH Sitorus, lahir 12-07-1968, sementara pemilik serifikat tertulis di sertifikat dengan nama; Sihar Sitorus lahir 12-07-1966, para hakim sangat teliti, sehingga saking telitinya sampai tidak cek n ricek lagi dengan kejanggalan yang ada pada diri mereka!.
Bahwa peta GPS Satelit bisa dirubah menjadi milik Mafia tanah yang bekerja sama dengan oknum BPN dan oknum kementerian atr yang berkantor di Cikeyas ( Pusdatin ) pusat data informasi.bukti pengaploadtan pertama kali yang muncul adalah peta milik Legiman Pranata shm 655 luas 8580 m2 dan nomor NIH 635 terbit tgl 26 Desember 2012.
"Betul hukum di negara ini amburadul. Mahkamah konstitusi tdk bermanfaat SEMA 3/2018 ( kasus sertifikat tumpang tindih) tidak berguna.
Saya akan ngoceh terus karena saya dizolimi. Tanah sy yg disewa pihak ke3 dieksekusi pengadilan, bukti bahwa saya menguasai lahan," papar Legiman Pranata via WA. *(FC-Goest)*
Komentar