Operasi Kejagung: Dalam Kasus Ekspor Minyak Goreng, Kejagung Mengamankan 14 Ribu Ha Tanah dan Uang Senilai Rp 9 Miliar

Iklan Semua Halaman

Operasi Kejagung: Dalam Kasus Ekspor Minyak Goreng, Kejagung Mengamankan 14 Ribu Ha Tanah dan Uang Senilai Rp 9 Miliar

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana

(Jakarta) Mengusung semangat perjuangan melawan kejahatan korupsi, Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan penggeledahan dan penyitaan dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng yang melibatkan tiga korporasi. Operasi ini berhasil menjerat mereka ke dalam cengkeraman hukum dengan luas tanah mencapai 14 ribu hektare (ha) dan dana senilai Rp 9,4 miliar yang berhasil disita.

Dengan penuh keyakinan, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa aksi penggeledahan ini dilakukan pada Kamis (6/7/2023). Dengan semangat juang yang berkobar, tiga lokasi di Medan menjadi sasaran operasi ini, yakni Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau yang dikenal sebagai Wilmar Group (WG), Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), dan Kantor PT Permata Hijau Group (PHG).

“Penyitaan dan penggeledahan ini dilakukan secara tegas sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dengan nomor PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023,” tegas Ketut saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Jumat (7/7/2023).

Berikut ini adalah daftar aset yang berhasil disita oleh Kejagung dalam operasi tersebut:

  1. Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG): Sebidang tanah seluas 14.620,48 hektare yang terdiri dari total 277 bidang.
  2. Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG): Sebidang tanah seluas 43,32 hektare yang terdiri dari total 625 bidang.
  3. Kantor PT Permata Hijau Group (PHG): Sebidang tanah seluas 23,7 hektare yang terdiri dari total 70 bidang, serta uang tunai dalam mata uang rupiah sebesar Rp 385.300.000 (Rp 385 juta), mata uang dolar AS senilai USD 435.200 (setara dengan Rp 6,5 miliar), mata uang ringgit Malaysia senilai RM 52.000 (setara dengan Rp 168 juta), dan mata uang dolar Singapura senilai SGD 250.450 (setara dengan Rp 2,8 miliar).

“Penyitaan dan penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya dalam periode Januari 2022 hingga April 2022,” jelas Ketut.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO atau bahan baku minyak goreng. Ketiga korporasi tersebut adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

“Untuk kasus kedua, berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan inkrah terkait kasus ekspor minyak goreng. Penyidik Kejaksaan Agung hari ini juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka,” kata Ketut kepada wartawan pada Kamis (16/5/2023).

“Berikut ini adalah daftar nama korporasi, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group,” tambahnya.

Ketut mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 6,47 triliun. Kerugian tersebut telah terbukti secara hukum berdasarkan vonis terhadap para pelaku sebelumnya.

Selain itu, ada lima orang yang telah divonis bersalah dalam kasus korupsi ekspor CPO tersebut, yaitu mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Indra Sari Wisnu Wardhana; Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris WNI, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang.