Kanit 5 Subdit Kamneg Ditreskrim Polda Sumut dilapor Yanti ke Yanduan Propam Polri.

Iklan Semua Halaman

Kanit 5 Subdit Kamneg Ditreskrim Polda Sumut dilapor Yanti ke Yanduan Propam Polri.



SUMUT .Newssidak.Id

Terkesan lamban,Tiur wahyuni Zulyanti Simatupang  (44) akhirnya melaporkan perwira Polisi di Polda Sumut ke Yanduan Propam Polri.Menurut Yanti Laporan yang awalnya dari Polda Sumut ada indikasi mengabaikan bukti bukti dalam laporan pasal 421 KHUP dugaan Laporan pasal 421 KHUP dilimpahkan untuk menyelamatkan Jabatan mau melepaskan jabatan.tuturnya saat dikonfirmasi sabtu (8/7/2023).  

" Kanit 5 Subdit 1 Kamneg Ditreskrim Polda Sumut AKP A.Nainggolan ( HP 082144218317)  sudah saya laporkan ke Propam Polri melalui WA Yanduam Propam Polri " Ujar Yanti. 

" Sikap dia Arogan ,waktu dijumpai ,dia mengabaikan bukti bukti dalam laporan pasal 421 KHUP " sambungya. 

Padahal menurut pasal 421 KHUP bahwa seseorang yang menyalahgunakan jabatan kekuasaan memeriksa seseorang untuk tidak melakukan atau membiarkan sesuatu diancam pidana penjara 8 tahun ,jelaas itu bunyi nya " pungkas yanti. 

Adapun laporan ke Ditrekrim Polda Sumut terhadap Adri Rivanto ASN mantan suami Yanti yang saat ini ASN dilingkungan Pemerintahan Kota Binjai.Selama 11 tahun setelah resmi bercerai di pengadilan agama Binjai no : 3a/AC/ 2011/PA/ MSY/BJI sebagai istri yang sah ADRi Rivanto tidak memberikan nafkah  Yanti sebagai istri padahal menurut mekanisme perceraian ASN diatur dan tertuang di PP no :45 tahun 1990 tentang perubahan atas PP no ':10 tahun 1983 tentang izin perkawinan/perceraian bagi ASN bahwa istri yang diceraikan suami berstatus ASN diperbolehkan menuntut gaji dan tunjangan menjadi hak mantan istri selama beluk menikah dan diwajibkan  menyerahkan sebagian gaji kepada istri hingga menemukan suami. 
Dengan demikian Adri Rivanto tepat diganjar hukuman sebab diantara itu semua tidak ada dilaksanakan " Ketusnya. 

Walikota Binjai Drs.H Amur Hamzah  dan sekda Kota Binjai H.Irwansyah S.Sos  membiarkan Adri Rivanto tidak melaksanakan pasal 8 peraturan pemerintah no :45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian dan kedua oknum ini sudah saya laporkan juga ke Polda Sumut." ujarnya. 
 
Sampai berita ini  dimeja redaksi Kanit 5 Subdit kamneg Polda sumut AKP A.Nainggolan  tak mengangkat HP kepunyaan nya saat dikonfirmasi demikian juga Kapolda Sumut Irjen Panca Simanjuntak walaupun pesan WhaaShap tanpa masuk cheklis dua(desi)