MEDAN, – Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Humaniora (LBH Humaniora), mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, terkait revitalisasi Lapangan Merdeka Medan yang dinilai tidak sesuai dengan UU Cagar Budaya.
Direktur LBH Humaniora Dr Redyanto Sidi SH MH mengatakan, gugatan mereka terdaftar dalam registrasi perkara Reg No: 526/Pdt.G/2023/PN. Mdn tertanggal 3 Juli 2023, dengan tergugat Wali Kota Medan dan turut tergugat Ketua DPRD Kota Medan.
“Kita mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, dengan mekanisme citizen lawsuit atas revitalisasi dan perlakuan terhadap tanah Lapang Merdeka/ Lapangan Merdeka Medan sebagai cagar budaya yang tidak sesuai dengan UU No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya dan peraturan lainnya,” kata Redyanto, Senin (3/7).
Dalam gugatan itu, mereka menuntut tanggung jawab Pemko Medan dan DPRD Kota Medan yang diduga telah gagal melestarikan, memelihara dan atau melindungi Tanah Lapang Merdeka Medan sebagai locus yang memiliki signifikansi sejarah, cagar budaya, ruang terbuka (hijau) publik, dan sebagai jalur evakuasi dan titik nol Kota Medan.
Dijelaskannya dalam poin-poin gugatan mereka, bahwa Pemko Medan saat ini berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Medan No. 433/28.K/X/2021 tertanggal 28 Oktober 2021 tentang Benda,
Bangunan, Situs, Kawasan dan Struktur Sebagai Cagar Budaya Kota Medan yang pada lampirannya telah menetapkan Kawasan Kesawan-Lapangan Merdeka sebagai Cagar Budaya.
“Namun, patut disayangkan saat ini tergugat Pemko Medan setelah menetapkan Lapangan Merdeka Medan sebagai cagar budaya melakukan revitalisasi, sejak dimulainya revitalisasi yang belakangan diketahui adalah proyek pengadaan barang jasa secara multiyear sehingga Lapangan Merdeka Medan ditutup oleh tergugat,” ujarnya.
Selain itu, dalam gugatan juga disebutkan dengan adanya revitalisasi tersebut, diduga telah menyebabkan terganggu dan rusaknya keaslian (ciri khas) serta nilai-nilai sejarah yang mengarah kepada kerusakan bahkan dugaan pengrusakan fisik cagar budaya tersebut tanpa terkecuali yang tersisa selain pohon Trembesi, Lapangan Merdeka Medan juga tidak dapat diakses sebagai ruang terbuka hijau, dan sebagai jalur evakuasi sehingga mengakibatkan kerugian kepada para penggugat.
Kemudian, lanjutnya, revitalisasi yang dilakukan oleh tergugat dengan pembiaran oleh turut tergugat diduga telah menyebabkan rusaknya keaslian dan nilai-nilai
sejarah cagar budaya atas objek cagar budaya yang luasnya diketahui 4,88 Ha.
Ia menambahkan, hingga saat ini perbuatan tergugat yang dibiarkan oleh turut tergugat belum memberikan respons yang baik, dan tergugat tetap memaksakan revitalisasi yang tidak sesuai dengan UU RI No.11 Tahun 2010 Tentang Cagar budaya.
Lalu, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya dan Perda No 2 tahun 2012 Tentang Pelestarian Bangunan/Lingkungan Cagar Budaya mengingat berdasarkan Pasal 1 (31) UU Cagar Budaya Pasal 1 (29) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya
Rilis /red
Komentar