Tanah milik legiman Pranata shm 655 luas 8.580m2 dicaplok orang dengan menggunakan identitas palsu.

Iklan Semua Halaman

Tanah milik legiman Pranata shm 655 luas 8.580m2 dicaplok orang dengan menggunakan identitas palsu.

Merampas tanah milik legiman Pranata shm 655 luas 8.580m2 menggunakan identitas palsu. 

Bismillahirahmanirahiim,   
              Kronologi

 Legiman Pranata  pemilik tanah di Jl. Meda FCn Binjai Km16 Deli Serdang SuMut, Luas :8580 m2 No SHM : 655 lahan terseb seluas 10.464 m2 dibeli dari Jamaludin, Suratnya SKT ( Surat Keterangan Bupati) Deli Serdang Thn 1974 a/n Jamaludin dengan ganti rugi dibuat oleh Notaris Djaidir akta no. 75 tgl 31 Januari thn 2000.dan di tanami pala wija jarang tidak bisa panen jika musim hujan selalu banjir. Bahwa bulan April 2012 ditimbun oleh PT Barokah akhirnya tgl 1 Agustus 2012  PT ini Menyewa lahan ini  Legiman Pranata bahkan di perpanjang setiap tahunnya

 setelah saya Legiman  mengurus Nomor Objek Pajak (NOP) Terbit tgl 10 Mei 2012, terbitlah SPT  PBB untuk Pertama kali lalu legoman  membayar PBB dari 2006 d/d 2012 Total hampir Rp 39.000.000 Setelah bayar lalu saya menjumpai Kepala Desa untuk member tahu karena akan mendaftarkan ke Sertifikat ke BPN Deli Serdang Sumut. Tgl 14 Juni 2012 dan tgl 9 Agustus 2012 di umumkan ole BPN setelah di proses oleh Panitia A di kantor BPN

Pada Tgl 8 Nop 2012 Terbit lah Surat Keputusan dari BPN (SK)dan bayar BPHTB dan PPH Tgl 23 Nop 2012 saya Legiman mem  bayar semua biaya Pengurusan ke Bank.. 
Rp 204.000.000 Lalu Terbit lah Sertifikat Hak Milik (SHM) no. 655 a/n Legiman Pranata dengan luas Tanah 8580 m2.

Diduga Direkayasa Mafia Tanah :
Menurut Keterangan Kepala Desa ( Kades) setempat,Bahwa  sebelum nya diatas lahan tersebut telah Terbit SHM nama Bintang Sitorus SHM 477.saat saya jumpa tgl 14 Mei 2012.lalu bln Oktober 2012 saya mendapat foto copy dari Penyewaan lahan saya tsbt.(Akte Jual Beli) AJB No 54,  Notaris Pembuat AJB nya Nurlinda Simanjorang, Penjual nya Bintang Sitorus Pembeli nya Sihar Sitorus, 
Sihar Sitorus, Tmpt Tgl lahir  Rantau Prapat 12 Juli Thn 1966, (Namanya ada, orang nya tdk pernah ada), BUKAN
Dr.Sihar PH Sitorus lahir di Jakarta 12 Juli 1968 yg sekarang Anggota DPR RI.dari partai  PDI-P
" Orang nya sama, Identitasnya beda (Doble Identitas).

 Rekayasa yg Dilakukan oleh Diduga " Mafia Tanah"  mengatasnamakan Sihar Sitorus dkk, melibatkan Oknum BPN, Pengadilan, dll. BPN menerbitkan dua (2) Sertifikat Diatas Lahan yg sama, berbeda luas, berbeda No SHM, berbeda pemilik tetapi BPN menerbitkan dari Pembuatan Sertifikat di lahan yang sama. Bahwa penyewa ke 3 Indra jaya Tarigan ( CV. Barokah Platinum Mandiri) sejak 2016 S/D Agustus 2021.tidak membayar tagihan PBB thn 2018 s/d 2021.
 Majelis Hakim yg memutuskan Perkara diduga kurang teliti, 1. Perkara PTUN Mdn no. 98/Des/2017 Anehnya saya tidak di undang 2.Perkara  no. 57/Mar/2020 . Juga anehnya saat memutus perkara saya tidak di undang.3. Perkara PTUN Mdn no. 55/Juni/2021.Anehnya BPN tidak dapat menghadirkan Warka. 4. Perkara 115/6/2021 pn. L Lakam menghadirkan saksi H. M Barkah yang menyewa lahan dengan Sihar PH SITORUS akta notaris no. 25 .tgl 30 April 2012.dari bukti tersebut jelas terjadi pemalsuan karena shm 477 nama Sihar sitorus .Majelis hakim memihak dan  memutuskan Sihar Sitorus yg lahir di Rantau Perapat 12 Juli 1966 dikarenakan (Orang nya tidak pernah ada).tidak pernah menguasai lahan tersebut diatas padahal shm 477 diterbitkan tgl 19 Pebruari 2007. semua bukti - bukti tertulis saya lampirkan dalam Kronologi ini.

Dengan di temukan kejahatan secara bersama-sama ini saya selaku pemilik lahan dengan SHM 655 dan membayar pajak ke Negara mengingat kondisi dan keadaan saya memperjuangkan hak milik mendapatkan Ganti untung dari Sihar PH sitorus. 

Solusi yg ditawarkan kepada Dr.Sihar PH Sitorus :

Saya, Legiman Pranata sebagai Pemilik Sah lahan seluas 8580 m2 sesuai SHM No 655, Menawarkan solusi agar Dr.Sihar PH Sitorus  membayar semua Dokumen Asli Bukti kepemilikan sesuai harga NJOP Thn 2023 (Nego). Demikian Kronologis Singkat yg saya buat dengan sebenar nya.
Wassalam,


Sumber ; Legiman Pranata