Tanah milik legiman Pranata shm 655 luas 8.580m2 dirampas denganmenggunakan identitas palsu.
Bismillahirahmanirahiim,
Kronologi
Lahan Milik Legiman Pranata di Jl. Meda FCn Binjai Km16 Deli Serdang SuMut, Luas :8580 m2 No SHM : 655.
Di beli lahan dari Jamaludin, seluas 10.464 m2 SKT ( Surat Keterangan Bupati) Deli Serdang Thn 1974 a/n Jamaludin dengan ganti rugi dibuat oleh Notaris Djaidir akta no. 75 tgl 31 Januari thn 2000.dan saya tanami pala wija jarang bisa panenkarena jika musim hujan selalu banjir. Bahwa bulan April 2012 ditimbun oleh PT Barokah akhirnya tgl 1 Agustus 2012 PT ini Menyewa lahan ini ke saya (Legiman Pranata )bahkan di perpanjang setiap tahunnya
setelah saya mengurus Nomor Objek Pajak (NOP) Terbit tgl 10 Mei 2012, terbitlah SPT PBB untuk Pertama kali lalu saya membayar PBB dari 2006 saya/d 2012 Total hampir Rp 39.000.000 Setelah saya bayar lalu menjumpai Kepala Desa untuk member tau akan mendaftarkan ke Sertifikat ke bpn deli Serdang sumut. Tgl 14 Juni 2012 dan tgl 9 Agustus 2012 di umumkan oleh bpn setelah di proses oleh Panitia A di kantor bpn
3) Bahwa Tgl 8 Nop 2012 Terbit lah Surat Keputusan dari bpn (SK) & saya membayar BPHTB dan PPH Tgl 23 Nop 2012 (saya bayar semua biaya Pengurusan ke Bank..
Rp 204.000.000) Lalu Terbit lah Sertifikat Hak Milik (SHM) no. 655a/n Legiman Pranata dengan luas Tanah 8580 m2.
Diduga Direkayasa Mafia Tanah :
a) Bahwa Menurut Keterangan Kepala Desa ( Kades) setempat,Bahwa sebelum nya diatas lahan tersebut telah Terbit shm nama Bintang Sitorus shm 477.saat saya jumpa tgl 14 Mei 2012.lalu bln Oktober 2012 saya mendapat foto copy dari Penyewaan lahan saya tsbt.(Akte Jual Beli) AJB No 54, Notaris Pembuat AJB nya Nurlinda Simanjorang, Penjual nya Bintang Sitorus Pembeli nya Sihar Sitorus,
Sihar Sitorus, Tmpt Tgl lahir Rantau Prapat 12 Juli Thn 1966, (Namanya ada, orang nya tdk pernah ada), BUKAN
Dr.Sihar PH Sitorus lahir di Jakarta 12 Juli 1968 yg sekarang Anggota DPR RI.dari partai PDI-P
" Orang nya sama, Identitasnya beda (Doble Identitas).
b) Bahwa Rekayasa yg Dilakukan oleh Diduga " Mafia Tanah" mengatasnamakan Sihar Sitorus dkk, melibatkan Oknum BPN, Pengadilan, dll. BPN menerbitkan dua (2) Sertifikat Diatas Lahan yg sama, berbeda luas, berbeda No SHM, berbeda pemilik tetapi BPN menerbitkan dari Pembuatan Sertifikat di lahan yang sama. Bahwa penyewa ke 3 Indra jaya Tarigan ( CV. Barokah Platinum Mandiri) sejak 2016 S/D Agustus 2021.tidak membayar tagihan PBB thn 2018 s/d 2021.
c) Bahwa Majelis Hakim yg memutuskan Perkara kurang teliti, 1. Perkara ptun Mdn no. 98/Des/2017 Anehnya saya tidak di undang 2.Perkara no. 57/Mar/2020 . Juga anehnya saat memutus perkara saya tidak di undang.3. Perkara ptun Mdn no. 55/Juni/2021.Anehnya bpn tidak dapat menghadirkan Warka. 4. Perkara 115/6/2021 pn. L pakam menghadirkan saksi H. M Barkah yang menyewa lahan dengan Sihar PH SITORUS akta notaris no. 25 .tgl 30 April 2012.dari bukti tersebut jelas terjadi pemalsuan karena shm 477 nama Sihar sitorus .Majelis hakim memihak dan memutuskan Sihar Sitorus yg lahir di Rantau Perapat 12 Juli 1966 dikarenakan (Orang nya tidak pernah ada).tidak pernah menguasai lahan tersebut diatas padahal shm 477 diterbitkan tgl 19 Pebruari 2007..Bahwa semua bukti - bukti tertulis saya lampirkan dalam Kronologi ini.
Dengan di temukan kejahatan secara bersama-sama ini saya selaku pemilik lahan dengan shm 655 dan membayar pajak ke Negara mengingat kondisi dan keadaan saya memperjuangkan hak milik mendapatkan Ganti untung dari Sihar PH sitorus.
Solusi yg ditawarkan kepada Dr.Sihar PH Sitorus :
Saya, Legiman Pranata sebagai Pemilik Sah lahan seluas 8580 m2 sesuai SHM No 655, Menawarkan solusi agar Dr.Sihar PH Sitorus membayar semua Dokumen Asli Bukti kepemilikan sesuai harga NJOP Thn 2023 (Nego). Demikian Kronologis Singkat yg saya buat dengan sebenar nya.
Wassalam,
Legiman Pranata
Komentar