| Anggota SPP dan security PTPN2 berjaga di depan pintu masuk kantor direk |
Sebab lahan tersebut merupakan bagian dari sertifikat HGU No 94 Lau Barus Baru.
Apalagi perkara Nomor 3193/Pdt/2021 tanggal 10 November 2021 tersebut telah Incracht (berkekuatan hukum tetap).
Sehingga warga penggarap di lahan tersebut khawatir dengan rencana PTPN2 itu.
Karenanya, sekelompok warga mendatangi kantor Direksi PTPN2 Tanjung Morawa minta agar jangan ada pembersihan atas lahan yang telah mereka tanami itu, Rabu (31/5/23).
Menurut keterangan Kabag Hukum PTPN2 Ganda Wiatmadja didampingi Humas PTPN2 Rahmat Kurniawan, Mahkamah Agung RI dengan tegas menolak permohonan kasasi Ngawin Tarigan dan putusan itu telah berkekuatan hukum tetap.
"Karenanya kita minta kepada masyarakat yang telah bercocok tanam di areal HGU No 94 Afdeling I Kebun Limau Mungkur seluas 56,5 Ha untuk segera mengosongkan lahan yang akan dilakukan okupasi/eksekusi,"ungkap Ganda.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Nomor 40/Pid.C/2015/PN.Lbp menyatakan Ngawin Tarigan divonis bersalah atas tindak pidana penguasaan lahan HGU No 94 Lau Barus Baru Afd I Kebun Limau Mungkur.
Berdasarkan bukti-bukti yang ada Ngawin Tarigan telah menyewa-nyewakan lahan Kebun Limau Mungkur.
Dan perbuatan tersebut sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHPidana.
Komentar