MEDAN | Tim Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap pelaku pengendar Narkotika jenis sabu di Jalan Soekarno-Hatta,Kecamatan Binjai Timur,Kota Binjai,Sumatera Utara.
" Dari tangan pelaku Lukmana (25 tahun) warga Jalan Perjuangan, Kompleks Elite,Tanjung Rejo,Medan,di sita barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 27 bungkus dengan berat 27.000 gram (27 kg)," kata,Kabid Humas Polda Sumut,Kombes Pol.Hadi Wahyudi,Kamis (11/05/2023).
Iya menerangkan,pelaku Lukmana di tangkap atas laporan dari masyarakat, masyarakat adanya seseorang yang membawa Narkoba jenis sabu dari Aceh ke Medan menggunakan Mobil Toyota Kijang Innova Plat BL-11xx-ZH,pada Rabu (10/05/2023).
" Dari informasi itu personil melakukan penyelidikan tepatnya di Jalan Soekarno Hatta,Kota Binjai,berhasil mengamankan Mobil yang di kendarai pelaku Lukmana," terangnya.
Lebih lanjut,Kabid Humas Polda Sumut,Kombes Pol.Hadi Wahyudi mengungkapkan personil langsung melakukan penggeledahan di dalam Mobil dan di temukan 2 (Dua) karung goni berisi Narkotika jenis sabu sebanyak 27 bungkus.Kemudian mengamankan pelaku Lukmana.
" Saat di interogasi pelaku Lukmana mengakui barang bukti itu miliknya.Narkotika jenis sabu di dapatnya dari seseorang di mana nantinya akan menjemput barang bukti itu di rumahnya," ungkapnya terhadap pelaku sudah di amankan,Kamis (11/05/2023).
" Polda Sumatera Utara masih melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan lainnya yang bekerja sama dengan pelaku Lukmana," pungkasnya.(***)
Komentar