Terkait Berita viral Mengenai Harga Jual Pupuk subsidi Diatas HET Di Nagori Pematang Kerasaan Kec.Bandar,Kios UD.Urat Jaya Mengatakan Membeli Pupuk Subsidi Dari Distributor Rp.121.000,-/Sak
Terkait Pemberitaan Harga Jual Pupuk Subsidi di Atas HET Yang sudah Viral di berbagai Media Online Diwilayah Nagori Pematang Kerasaan Kec.Bandar Kab.Simalungun, Pemilik Kios Pupuk UD.Urat Jaya Bapak M.Pandiangan saat diadakan rapat kordinasi pupuk subsidi di kantor pangulu Nagori Pematang Kerasaan Mengatakan" kalau masalah ini tidak bisa dibahas disini mesti dikantor gubernur,dimana saja harga HET ini pun seluruh Sumatera Utara Menjual Pupuk subsidi ini 150ribu dan 160ribu ,pasti mereka semua jual segitu kalau tidak percaya potong saya punya lidah,Kami Membeli pupuk subsidi dari Distributor Seharga Rp.121.000,-,lain lagi uang kordinator,uang bongkar muat,lain lagi ku jumpain ketua kelompok tani,makanya Harga jual 150 ribu/sak." Ungkap Bapak M.Pandiangan Selaku Pemilik Kios UD.Urat Jaya di Huta 4 Nagori Pem.Kerasaan.Sumatera Utara
Kegiatan Rapat Kordinasi Mengenai Pupuk Subsidi ini yang dihadiri oleh Ketua kelompok tani binaan,Pemilik kios pupuk,PPL Pertanian,PJ.Pangulu,Ketua Maujana,ketua LPM,dan salah satu warga petani Bapak M.Nainggolan yang sudah memviralkan harga jual pupuk subsidi ini diatas Harga HET dan bahkan melaporkan ke Pihak APH juga turut Hadir pada hari Rabu sekira Pukul 15.30 Wib di Kantor Pangulu Nagori Pem.Kerasaan.
Kepada awak media Bapak M.Nainggolan mengatakan tujuan saya melaporkan para kios ini yang telah menjual pupuk subsidi diatas harga HET adalah agar para petani terbantu dan bisa terjangkau jika membeli pupuk subsidi yang mana Harga Jual pupuk subsidi sudah diatur pada UU Permentan No.734 Yaitu Pupuk subsidi Urea Rp.112.500,-/ Sak ukuran 50kg dan Pupuk subsidi Phonska Rp.115.000,-/ Sak Ukuran 50Kg,tetapi alhasil Diwilayah Nagori Pematang Kerasaan Kec.Bandar Para Kios pupuk menjual Pupuk Subsidi Urea Rp.150ribu/Sak dan Pupuk subsidi Phonska Rp.160ribu/Sak dengan masing-masih berat 50kg.
Lanjut Bapak M.Nainggolan mengatakan" kami berharap Kepada Aparat Penegak Hukum(APH),Disperindag ,Kadis Pertanian,dan Bapak Bupati Radiapoh Hasiolan Sinaga untuk menindak tegas dan memberikan sangsi sesuai UU yang berlaku kepada para kios pupuk nakal yang sudah menjual pupuk subsidi Diatas harga HET yang telah terjadi di Nagori Pematang Kerasaan Kec.Bandar Kab.Simalungun, karena harga jual pupuk subsidi sudah diatur di UU Kementan RI No.734 Tahun 2022,
Adapun Kios pupuk yang telah menjual pupuk Subsidi Diatas Harga HET adalah UD.Hutapea Jaya di Huta 2,UD.Urat Jaya di Huta 4,dan UD.Agasi Nainggolan Huta 3, yang semuanya berada di Nagori Pematang Kerasaan Kab.Simalungun." Kata Bapak M.Nainggolan Selaku Masyarakat dan petani yang telah memiliki RDKK Si salah satu kios pupuk.(DM)
Komentar