Gegara Uang Proyek BTS “Dirampok”, Office Boy Kemenkominfo Ikut Digarap Kejagung

Iklan Semua Halaman

Gegara Uang Proyek BTS “Dirampok”, Office Boy Kemenkominfo Ikut Digarap Kejagung


JakartaMI – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terus mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTIKementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan tahun 2022.

Sudah banyak saksi yang diperiksa oleh lembaga negara yang dinakhodai ST Burhanuddin itu. Bukan hanya pada saksi yang mempunyai jabatan di Kemenkominfo hingga perusahaan-perusahaan. Akan tetapi Kejagung juga memeriksa Office Boy atau Cleaning Service pada Kemenkominfo.K

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa pada hari ini, Kamis (6/4) pihaknya melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) memeriksa satu orang (Office Boy) itu berinisial ADM.

“Saksi yang diperiksa yaitu ADM selaku Office Boy Kementerian Komunikasi dan Informatika atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH,” kata Ketut.

Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 1 triliun itu.

Dalam kasus ini, ada lima orang yang ditetapkan tersangka yakni Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (***)