Ray Pitty selaku salah satu ahli waris mengemukakan,” Atas pemberitaan yang sangat menyakitkan kami selaku keluarga besar PT.ODB Ahli Waris G.Daliph Singh Bath,yang mana Gedung Warenhuis masih dalam sengketa perkara di Pengadilan, Pemerintah (Pemko) Kota Medan berani melakukan pelanggaran hukum dengan melakukan revitalisasi atas Gedung Warenhuis itu.” jelasnya.
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gardu Prabowo Provinsi Sumatera Utara ini menerangkan perseteruan sengketa Gedung Warenhuis yang terletak di Jalan Ahmad Yani VII Simpang Jalan Hindu, Kelurahan Kesawan,Kecamatan Medan Barat,dalam perjalanannya komunikasi terjalin baik melalui Tim Kuasa Hukum mewakili ahli waris beberapa waktu lalu dengan melakukan pertemuan langsung dengan Wali Kota Medan
Muhmamad Bobby Afif Nasution yang menyetujui di lakukannya kolaborasi,di lakukannya komunikasi antara ahli waris dengan Pemerintah (Pemko) Kota Medan hingga membentuk tim bersama. Namun setelah pertemuan tersebut, terjadi kurang keterbukaan komunikasi kepada ahli waris mau pun Tim Kuasa Hukum Apindosu Lajo Parmate,” imbuhnya,Jumat (28/04/2023).
” Dengan di lakukannya revitalisasi tanpa melibatkan ahli waris maka Pemerintah (Pemko) Kota Medan tidak menganggap keberadaan ahli waris Warenhuis dan mengingkari perjanjian dengan ahli waris untuk melakukan kolaborasi atau penanganan bersama.
Kondisi ini cukup sangat mengganggu bagi kami (Ahli Waris),dan di nilai telah merusak dari pada komunikasi yang selama ini terjalin dengan baik antara ahli waris dan pihak Pemerintah (Pemko) Kota Medan sebelumnya,” cetus Ray Pitty,Jumat (28/04/2023).
” Kendati demikian,ahli waris keluarga masih tetap legowo membuka ruang komunikasi dan kolaborasi dengan Pemerintah,dengan harapan permasalah sengketa Warenhuis dapat terselesaikan.
Kami selalu membuka ruang komunikasi sebagai niatan baik keluarga ODB untuk melanjutkan apa yang belum terselesaikan dari Almarhum Daliph Singh Bath,pemilik asli Warenhuis sejak beliau meninggal dunia di India, yang mewariskan sejumlah aset di Kota Medan baik itu tanah,bioskop dan lainnya,tidak terkecuali, memberikan hak ahli waris meneruskan empire bioskop yang di kenal Warenhuis,” imbuhnya.
” Oleh karena itu,ahli waris Daliph Singh Bath ini berpesan kepada Pemerintah (Pemko) Kota Medan untuk tidak menunjukkan perlakukan yang dzholim dan sewenang-wenang menguasai aset Warenhuis selama proses hukum yang masih berjalan di tingkat pengadilan,” tegas Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gardu Prabowo Provinsi Sumatera Utara ini.
Ray dengan nada tinggi menjelaskan kepada wartawan, ” Apakah Pemerintah (Pemko) Kota Medan kebal terhadap hukum sehingga dengan seenak perutnya melakukan revitalisasi tanpa memperhatikan bahwa proses hukum masih berjalan dan juga sudah ingkar janji atas komitmen dengan ahli waris bahwa akan di lakukan kolaborasi terhadap Gedung Warenhuis itu.
Hanya Tuhan Yang Maha Adil tempat kami mengadu,karena supremasi hukum di duga sudah di kangkangi atas kepentingan-kepentingan pribadi pejabat khususnya Wali Kota Medan dan antek-anteknya,” ketus Cucu G.Daliph Singh Bath ini.(
Komentar