Medan - 

A. Landasan Teori .
1 . Kata Filsafat berasal dari Bahasa Yunani yaitu Philosophia adalah cinta akan kebijaksanaan .
Jika seseorang cinta akan Kebijaksanaan maka segala pikiran , perkataan , dan tingkah lakunya akan selalu berorientasi 
pada Kebijaksanaan yaitu Kebijaksanaan yang menuju kepada Kebenaran dan Keadilan .

2 . Pengertian Hukum .
J. Van Kan mendefinisikan hukum sebagai keseluruhan ketentuan kehidupan yang bersifat memaksa yang melindungi kepentingan orang dalam masyarakat .
Menurut Hans Kelsen adalah Norma norma bagaimana orang harus berperilaku .
Menurut Wirjono Prodjodikoro hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku orang - orang sebagai anggota masyarakat , tujuan dari Hukum adalah menjamin Keselamatan , Kebahagiaan , dan tata tertib dalam masyarakat .

3. Pengertian Filsafat Hukum .
Filsafat Hukum bertolak dari renungan manusia yang cerdas , sebagai subjek hukum . Dunia hukum hanya ada dalam dunia manusia .Filsafat hukum tidak tidak lepas dari manusia selaku subjek hukum maupun manusia yang mampu berfilsafat .

Pemberian Filsafat hukum ada yang mengatakan sebagai subspecies dari filsafat etika .
Disimpulkan bahwa filsafat hukum adalah sub dari cabang filsafat manusia .

B. Pengertian Filsafat Hukum .
Sebagaimana telah diketahui bahwa bahwa hukum dengan tingkah laku , / perilaku manusia , terutama untuk mengatur perilaku manusia agar tidak terjadi kekacauan . Dengan demikian , dapat disimpulkan bahwa filsafat hukum adalah sub dari cabang filsafat manusia yang disebut dengan etika atau filsafat tingkah laku .

C. Permasalahan Filsafat Hukum .
Permasalahan dalam penerapan filsafat hukum meliputi , Keadilan dan Ham , dan hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat . Keadilan merupakan salah satu tujuan hukum yang paling banyak dibicarakan.

Hakikat hukum adalah membawa aturan yang ada didalam masyarakat .Hukum terkait dengan keadilan , karena keadilan hanya bisa dipahami jika diposisikan sebagai keadaan yang hendak di wujudkan oleh hukum yang merupakan proses dinamis yang memakan waktu .

Undang undang nomer 39 Tahun 1999 Tentang Hak Hak Asasi Manusia . Hak yang ada pada manusia merupakan prinsip yang menyangkut hukum dalam arti subjektif .
Hak hak yang berkaitan dengan manusia , harkat dan martabatnya menuntut untuk dihargai dan dihormati .

Kesimpulan dan Saran .
A. Kesimpulan .
Berdasarkan rumusan pengertian Filsafat Hukum menurut para ahli adalah permasalahan yang di kaji dalam filsafat hukum dan cakupan , pendekatan dari Filsafat Hukum itu sendiri.

Permasalahan dalam Filsafat Hukum mencakup Keadilan dan Ham dan Hukum adalah sarana pembaharuan dalam masyarakat .
Pendekatan Filsafat Hukum dilakukan dengan cara pendekatan Historis dari zaman Yunani kuno hingga zaman modern .

B.Saran
Dari hasil pembahasan tersebut penulis dapat memberikan saran yaitu kepada penyelenggara Negara , Penegak Hukum haruslah memahami konsep konsep yang mendalam dari Filsafat Hukum .Filsafat memberi penjelasan atau jawaban substansial dan radikal atas masalah tersebut .

Filsafat itu dapat dipandang sebagai upaya menjembatani jurang pemisah antara Filsafat dengan Ilmu , sehingga Ilmu tidak menganggap rendah pada Filsafat dan Filsafat tidak memandang rendah Ilmu .

Daftar Pustaka .
- Kencana , Syafiie Inu ,2004 , Pengantar Filsafat .Penerbit PT Refika Aditama , Bandung .

- Huijbers , Theo, 1993, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah , Penerbit , Kanisius , Yogyakarta .

- Astim Riyanto , 2003 , Filsafat Hukum , Yapemdo , Bandung .

- Lili Rasjidi dan Ira Rasjidi , 2001 , Dasar Dasar Filsafat dan Teori Hukum, Citra Aditya Bakti , Bandung .

- Ahrens , 1989 , De Rechtsphilosophie Order das Narurrecht auf philosophits antropologischer grunslage .

- Darji Darmodiharjo , 1995 , Pokok Pokok Filsafat Hukum , Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia , Gramedia Pustaka Utama , Jakarta .

- Lili Rasjidi , 1990 , Dasar Dasar Filsafat Hukum , PT Citra Aditya Bakti , Bandung .

- Theo Huijibers , Op .Cit.

Penulis : Ahmad Isharli Nasution , S.H , M.H .
Dosen Universitas Islam Muhammadyah Sumatera Utara .
Demikian Rilis yang di terima media ini