Seperti diketahui, uji materi ini diajukan oleh seorang guru honorer bernama Herifuddin Daulay ang perkaranya teregister dalam Nomor 4/PUU-XXI/2023. Dia menggugat Pasal 169 huruf n, Pasal 222, dan Pasal 227 huruf I Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang PemiluMenolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan, Selasa (28/2/2023).Hakim MK Saldi Isra menjelaskan bahwa majelis hakim tidak atau belum memiliki alasan hukum yang kuat untuk mengubah pendiriannya. Oleh karena itu, pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 117/PUU-XX/2022 mutatis mutandis berlaku menjadi pertimbangan hukum dalam putusan a quo.
"Artinya, norma Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017 adalah konstitusional," ungkap Saldi Isra.
Saldi Isra menerangkan bahwa Pasal 169 huruf n yang menyatakan bahwa belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama dimaksudkan untuk mempertahankan substansi norma Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) NKRI Tahun 1945.
Dengan demikian, lanjutnya, ketentuan yang tertuang dalam Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf I Nomor 7 Tahun 2017 merupakan panduan yang harus diikuti oleh penyelenggara pemilihan umum dalam menilai keterpenuhan persyaratan untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.
Redaktur : M. Isa Karim D | Indonesian Islamic News Agency (IINA)
SumberTriaspolitica.net||ES
Komentar