Debitur Panin Bank Kecewa "Saya kena BI Cheking Bang" -->

Iklan Semua Halaman

Debitur Panin Bank Kecewa "Saya kena BI Cheking Bang"

Debitur Panin Bank Kecewa 
"Saya kena BI Cheking Bang"

Medan(28/06/2021)-Terkait Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang KIP(Keterbukaan Informasi Publik).


Pihak Media Newssidak.id, mencoba mendatangi kantor OJK (Otorita Jasa Keuangan)Regional 5 Sumut, di Jalan Gatot Subroto No.180 Medan.

Adapun tujuan tim media ke Kantor tersebut adalah untuk mendapatkan informasi dan mempertanyakkan, 
terkait pelayanan yang seharusnya di lakukan oleh sebuah Perusahaan Pembiayaan kepada masyarakat(Debiturnya), yang sesuai dengan peraturan, 
yang telah di aturkan oleh OJK.

Media sebagai kontrol Sosial,
yang di atur dalam Undang-undang No.40 Thn 1999 tentang Pers.
mengacu pada undang-undang tersebut, tim media berusaha untuk mendapatkan informasi langsung dari pihak terkait, dengan mendatangi kantor OJK Medan.

Sebelumnya,
pihak media Newssidak.id, telah memberitakan di tanggal 10 Juni 2021, tentang adanya informasi dugaan Tindakan sepihak oleh sebuah Perusahaan Pembiayaan( Panin Bank). 


Melaporkan debiturnya, ke BI Cheking agar di black list, serta sudah di black list.

Pihak dari Panin Bank,
melalui Bapak Deny selaku kabag di Panin Bank tersebut mengatakan,
untuk dapat mengambil unit Mobil Chevrolet BK 1117 OY tersebut, Pihak debitur harus melakukan Pelunasan.

Padahal, 
Dina Hijjah Syafina, Umur 45tahun(Wanita) mengatakan,
"Mobil itu kami beli baru Bang, DP tinggi di pake haya Tiga bulan, terus ke Celakaan, lalu masuk bengkel"katanya.

"Selama Satu tahun mobil itu di bengkel resmi Cheverolet yang di biayai oleh Ansuransi MAG sebagai mitra kerja Panin Bank, tak kunjung selesai bang, 
namun Cicilannya tetap saya bayar".katanya.
"hingga saya sakit Struk bang".ketus Dina.

Akibat dari,
perseteruan Pihak Panin Bank dengan debiturnya, 
tim media mencoba menghubungi Bapak Edy dari telephon seluler. 
dimana, tim media ketahui dia adalah salah seorang staf kehumasan di kantor OJK tersebut.

Edy mengatakan,
agar menyurati terlebih dahulu, tentang pokok-pokok yang akan di bahas dan di klarifikasi.

Hingga,
pada tanggal 18 Juni 2021 Media Nessidak.id, menyurati dengan nomor surat Permohonan Wawancara No.04/NS OL/SPI/Wtwn/VI/2021.

Edy selaku salalah seorang Staf di kehumasan di kantor OJK Regional 5 mengatakan,"Mohon bersabar yah Pak,masih menyesuaikan agenda".katanya .

Deni hijjiah selaku Debitur  Panin Bank  yang merasa di rugikan hanya bisa berharap, 
,"semoga kekeliruan ini cepat terselesaikan, hingga nama saya bersih dari BI cheking".katanya.
(Pasrah S)