Medan - Beberapa waktu yang lalu Wali Kota Medan, Bobby Nasution baru saja meresmikan peletakan batu pertama pembangunan underpass di Jalan HM Yamin simpang dan pembangunan overpass di Jalan Kereta Api. Berikut perbedaan underpass, dan overpass atau flyover
Pengertian Underpass
Menurut Kamus Terjemahan Bahasa Inggris Indonesia, Underpass adalah jalan melintang di bawah jalan lain atau persilangan tidak sebidang dengan membuat terowongan di bawah muka tanah. Dengan kata lain, underpass adalah jalan yang dibangun di bawah permukaan tanah.
Karena underpass dibangun di bawah, sistem drainase di jalur ini harus dipelajari dengan cermat. Karena bentuk strukturnya, air hujan bisa langsung mengalir ke area underpass, yang tentunya juga mengganggu arus lalu lintas.
Salah satu contoh underpass yang sedang dibangun di Kota Medan adalah underpass yang berada di Jalan HM Yamin dan Jalan Juanda. Pembangunan kedua underpass itu akan menghabiskan anggaran Rp 400 miliar lebih.
Pengertian Overpass atau Flyover
Menurut berbagai sumber, Overpass dan Flyover sebenarnya mempunyai arti yang sama, yaitu jalan yang dibangun tidak di atas tanah di daerah atau tempat yang sering terjadi kemacetan lalu lintas, melewati persimpangan jalan untuk meningkatkan efisiensi dan keselamatan jalan.
Overpass adalah istilah yang digunakan di Amerika Serikat, sedangkan flyover adalah istilah yang digunakan di Inggris. Sedangkan, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata yang digunakan sama yaitu Jalan Layang.
Salah satu contoh pembangunan overpass di Kota Medan adalah di Jalan Stasiun Medan. Overpass tersebut rencananya akan dibangun sepanjang 231.72 meter dengan lebar 12.5 meter.
Selain kegunaannya, overpass dan underpass memiliki perbedaan lain. Pembangunan jalan layang atau overpass membutuhkan biaya yang lebih besar dan juga waktu yang lebih lama. Sedangkan jalur bawah atau underpass tanah lebih mudah karena desainnya yang lebih sederhana
Sumber: Rifkianto Nugroho)