SIM, atau Surat Izin Mengemudi, adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap orang yang ingin mengoperasikan kendaraan bermotor. Keharusan untuk mempunyainya terdapat dalam pasal 77, Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dokumen ini merupakan bukti bahwa orang yang mengendalikan kendaraan bermotor sudah layak dan memenuhi persyaratan, baik secara jasmani maupun rohani.
Lantas, apa saja jenis – jenis SIM di Indonesia? berapakah biaya pembuatan SIM khususnya SIM C bagi pengendara motor? Simak ulasannya.
Jenis – Jenis SIM
Jenis kendaraan bermotor terbilang banyak. Karena itulah, kategorisasi SIM pun beragam.
Berikut rinciannya, seperti dikutip dari artikel dalam situs resmi Daihatsu Indonesia:
SIM A
Wajib dimiliki pengemudi mobil dengan berat maksimal 3.500 kg. Adapun jenis mobil yang termasuk di dalamnya ialah mobil penumpang maupun barang perseorangan.
SIM B
Ditujukan bagi pengemudi kendaraan angkutan orang maupun barang perseorangan. Jenis SIM B terbagi lagi menjadi dua, tergantung dari bobot kendaraan maupun jenisnya.
SIM B1
Untuk pengemudi kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg, yang dibutuhkan adalah SIM B1. Umumnya, jenis dari kendaraan tersebut adalah mobil bus perseorangan dan bisa pula mobil angkutan barang perseorangan.
SIM B2
Nah, untuk kendaraan berbobot 1.000 kg atau lebih, pengemudi membutuhkan lisensi SIM B2. Jenis – jenis kendaraannya, misalnya, ialah truk gandeng perorangan, kendaraan alat berat, atau kendaraan penarik.
SIM C
SIM C merupakan lisensi bagi para pengendara sepeda motor. Regulator membagi – baginya lagi menjadi tiga kategori, tergantung dari kapasitas mesin dari sang ‘kuda besi’. Ini karena semakin besar kapasitasnya, bobotnya pun semakin berat sehingga keahlian si pengendara juga harus lebih mumpuni.
SIM C1
Untuk para pengendara motor dengan kapasitas mesin kurang dari 250 cc.
SIM C2
Untuk para pengendara motor 250 cc sampai dengan 500 cc.
SIM C3
Untuk para pengendara motor besar alias ‘moge’, dengan kapasitas mesin 500 cc ke atas.
SIM D
SIM D lisensi khusus bagi para penyandang disabilitas yang ingin mengemudikan kendaraan bermotor.
SIM Umum
Jenis SIM bagi para pengemudi kendaraan umum dibedakan sendiri. Ini diatur dalam Pasal 62 UU LLAJ.
Ada tiga jenis SIM umum yang berlaku:
SIM A Umum
Lisensi bagi pengemudi kendaraan penumpang atau barang umum dengan berat tak lebih dari 3.500 kg.
SIM B1 Umum
Lisensi bagi pengemudi kendaraan penumpang umum maupun barang dengan berat di atas 3.500 kg.
SIM B2 Umum
Lisensi bagi pengemudi kendaraan bermotor dengan kereta tempelan atau gandengan yang bobotnya mencapai 1.000 kg.
Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM
Biaya pembuatan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016. Isinya adalah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tarif penerbitan SIM baru berbeda dengan perpanjangan SIM. Berikut detailnya, seperti dikutip dari berbagai sumber:
Biaya Penerbitan SIM Baru
SIM A: Rp120 ribu
SIM B1: Rp120 ribu
SIM B2: Rp120 ribu
SIM C: Rp100 ribu
SIM C1: Rp100 ribu
SIM C2: Rp100 ribu
SIM D: Rp50 ribu
SIM Internasional: Rp250 ribu
Biaya Perpanjangan SIM
SIM A: Rp80 ribu
SIM B1: Rp80 ribu
SIM B2: Rp80 ribu
SIM C: Rp75 ribu
SIM C1: Rp75 ribu
SIM C2: Rp75 ribu
SIM D: Rp30 ribu
SIM Internasional: Rp225 ribu
Syarat Mendapatkan SIM
Syarat pertama mendapatkan SIM adalah sudah berusia dewasa sesuai diatur oleh hukum. Selanjutnya adalah memenuhi persyaratan administrasi serta mengikuti tes.
Berikut rinciannya, menurut artikel di situs Daihatsu Indonesia:
- Berusia minimal 17 tahun, dibuktikan dengan KTP asli serta fotokopi.
- SIM lama, asli maupun fotokopi (untuk perpanjangan)
- Mengisi formulir dari Kepolisian.
- Membuat Surat Keterangan Sehat.
- Membuat rumusan sidik jari.
- Mengikuti dan lulus tes psikologi maupun ujian praktik (bagi pengajuan SIM pertama)
Cara Pembuatan dan Perpanjangan SIM via Online
Selain bisa dilakukan secara konvensional dengan mendatangi Satpas, pembuatan maupun perpanjangan SIM A serta C mulai awal 2021 bisa pula secara online melalui aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi). Cara ini tentunya menghemat waktu dan tenaga.
Bermacam proses bisa beralih dijalankan secara online. Misalnya saja untuk tes psikologi (melalui aplikasi E-PPsi) plus tes kesehatan (via aplikasi E-Rikkes).
Ini tentunya membuat nyaman masyarakat. Apalagi, sejak Maret 2020 hingga artikel ini dinaikkan pada Mei 2021, Indonesia masih dirundung pandemi virus Corona (Covid-19).
Pengajuan SIM pertama atau pun perpanjangan dapat terjadi tanpa banyak mengantre. Potensi tertular virus Corona karena berada di antara kerumunan orang akhirnya juga dapat diminimalisir.
Perpanjangan SIM dapat terjadi 100 persen online via aplikasi Sinar. Bahkan, setelah dicetak, SIM tersebut bakal dikirim ke lokasi rumah atau kediaman pemohon.
Akan tetapi, pembuatan SIM baru masih perlu mendatangi Satpas karena mesti menjalani ujian praktik mengemudikan kendaraan sesuai dengan jenis SIM yang diajukan.
Berikut adalah runtutan tahapan yang harus dilalui, berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber:
Pembuatan SIM Baru via Aplikasi Sinar
- Mengunduh aplikasi di Google PlayStore untuk smartphone Android (iPhone belum tersedia)
- Melakukan registrasi Nomor Induk Kependudukan
- Masuk ke tahap Pengenalan Wajah (Face Recognition)
- Memilih jenis SIM yang ingin dibuat
- Melakukan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk SIM baru
- Menjalani ujian teori, didahului simulasi contoh soal yang disediakan aplikasi
- Mendapatkan QR Code jika lulus
- Memilih lokasi Satpas untuk melakukan ujian praktik
- Memilih jadwal ujian praktik
Perpanjangan SIM via Aplikasi Sinar
- Mengunduh aplikasi di Google PlayStore untuk smartphone Android (iPhone dikabarkan menyusul)
- Melakukan verifikasi nomor ponsel dengan metode OTP
- Melakukan registrasi nomor NIK, nomor SIM, foto KTP, foto SIM, dan swafoto alias ‘selfie’
- Melakukan verifikasi NIK serta SIM
- Memilih jenis SIM maupun lokasi Satpas tempat SIM akan dicetak
- Menjalani verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan plus psikologi yang dilakukan online
- Mengisi rekening pengembalian (pembatalan)
- Memilih metode pengiriman SIM
- Mengunggah foto diri serta tanda tangan
- Pembayaran PNBP perpanjangan SIM plus ongkos kirimnya
- Cetak SIM
- Proses pengiriman terjadi
- SIM sampai ke rumah/kediaman pemohon
Bagaimana, membuat SIM saat ini mudah serta murah, bukan? Dengan proses online, masyarakat dapat menghindari para calo yang tentu saja akan membuat biayanya membengkak.
Selamat mencoba!