3 pelaku pemilik industri rumahan narkoba jenis happy water di Medan ditangkap. (Goklas Wisely/detikSumut)
Medan - Polisi menangkap tiga pelaku pemilik industri rumahan narkotika jenis Happy Water di Jalan Rakyat, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan. Kini, ketiganya telah diproses hukum.
Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Marbun mengatakan tersangka dua pria berinisial WK (28) dan BT (41) serta seorang wanita berinisial MD (29).
"BT dan MD suami istri," kata Teddy saat diwawancarai, Senin (15/1/2024).
Terkait kronologi penangkapan, awalnya petugas mendapati informasi dari warga ada peracik narkotika jenis Happy Water berinisial WK.
Setelah itu dilakukan operasi under cover buy. Alhasil, WK diamankan dengan barang bukti dua bungkus Happy Water pada Jumat (12/1/2024) sekitar pukul 20.30 WIB.
Lalu, petugas menuju kediaman WK dan terungkap rupanya pelaku memiliki industri rumahan yang memproduksi narkotika tersebut bersama dua tersangka lainnya, BT dan MD.
"Jadi mereka ini membuat home industri dengan mengkontrak rumah sudah selama 2 bulan," ucapnya.
Sumber detikSumut
Komentar