MEDAN, – Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara menggelar rapat bersama Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Sumatera Utara untuk mengoptimalkan Terminal Terpadu Amplas. Rapat tersebut digelar di Kantor PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara, Jalan Gatot Subroto Medan, pada Selasa (09/01/24).
Dalam rapat tersebut, hadir Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Muji Ediyanto, Ketua Organda Kota Medan Hendrik Ginting, Forkopimca Medan Kota, Forkopimca Medan Amplas, perwakilan Kepala BPTD Kelas II Sumatera Utara, serta yang mewakili pengusaha angkutan umum.
“Hasil rapat menetapkan bahwa mulai 10 Januari 2024, angkutan umum seperti bus, taksi, L300, Hiace, dan Isuzu Elf dilarang menaikkan dan menurunkan penumpang, atau melakukan bongkar muat di trotoar/badan jalan sepanjang Jalan Sisingmangajara,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Muji Ediyanto.
Ediyanto menyampaikan bahwa pada tanggal tersebut, seluruh angkutan umum yang beroperasi di Jalan Sisingamangaraja wajib menaikkan dan menurunkan penumpang di dalam Terminal Terpadu Amplas sesuai dengan mekanisme yang telah diatur oleh pihak Terminal Terpadu Amplas.
“Jika terdapat pelanggaran dan tidak mematuhi kesepakatan ini, akan dilakukan penindakan berupa tilang oleh kepolisian, peringatan, serta pencabutan izin trayek oleh BPTD Kelas II Sumatera Utara dan Dinas Perhubungan Sumatera Utara,” ungkapnya.
Ediyanto menjelaskan bahwa kesepakatan bersama ini dilakukan sebagai langkah untuk mengoptimalkan pemanfaatan Terminal Terpadu Amplas bagi angkutan umum dan mengatasi masalah kemacetan yang sering terjadi di Jalan Sisingamangaraja.
“Kami berharap instansi terkait dan pengusaha angkutan umum dapat bekerja sama dengan baik untuk mematuhi kesepakatan yang telah diatur dan ditandatangani bersama oleh semua pihak,” pungkasnya.
Sumber:ATENSINEWS.com
Komentar